Home » » Komnas Perempuan: Protes dan Meminta pertanggungjawaban Malaysia

Komnas Perempuan: Protes dan Meminta pertanggungjawaban Malaysia

Written By Komunitas Buruh Indonesia on Kamis, 15 November 2012 | 10.51

Merespon pemberitaan kasus perkosaan yang menimpa S, perempuan pekerja migran Indonesia oleh tiga anggota Polisi Malaysia di Bukit Mertajam, Pulau Pinang Malaysia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta perwakilan Republik Indonesia (RI) di Malaysia dapat segera bertindak cepat untuk melindungi dan memenuhi hak korban serta mengawal proses hukum dan penyelesaian kasus tersebut. Merujuk data dari BNP2TKI, pada 2011 saja terdapat 2.209 pelecehan/kekerasan seksual dan 535 orang perempuan pekerja migran yang kembali ke tanah air dalam keadaan hamil. Demikiran press release Komnas Perempuan (12/11)

Komnas Perempuan juga memprihatinkan sikap Pemerintah Malaysia sebagai negara tetangga dan sahabat sesama anggota ASEAN yang tidak menunjukkan kerjasama dalam menjamin perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di negaranya. Oleh karenanya, Komnas Perempuan sangat mendorong adanya kerjasama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – Komnas Perempuan – Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Suhakam/Komnas HAM Malaysia) untuk bersama-sama memantau dan mendorong Pemerintah Malaysia bersikap dan menjamin perlindungan perempuan pekerja migran Indonesia selayaknya sebagai negara tetangga dan anggota ASEAN.

Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual termasuk perkosaan yang dialami oleh perempuan pekerja migran Indonesia di berbagai Negara tujuan kerja, belum diimbangi dengan ketersediaan layanan yang sesuai standar pemenuhan hak-hak dasar korban. Selama ini pemenuhan hak korban kebanyakan baru sebatas mengantar korban sampai ke rumah dan dikembalikan ke keluarga, padahal korban kekerasan seksual, terutama perkosaan, memerlukan penanganan khusus. Selain itu korban memiliki hak atas keadilan dan kebenaran. Proses hukum dan penghukuman terhadap pelaku dapat dijalankan dengan semestinya. Demi martabat dan kehormatan korban dan kemanusiaan, jangan sampai praktek impunitas terhadap pelaku terjadi. Demikian juga hak pemulihan, baik fisik, psikis dan sosial ekonomi agar dapat dikembalikan martabatnya, diterima dan beraktivitas kembali seperti semula.

Kasus yang menimpa S, juga semakin memperlihatkan kerentanan perempuan pekerja migran yang tidak berdokumen. Kerentanan yang dimaksud diantaranya penangkapan semena-mena, mengalami kekerasan seksual dan perampasan harta benda yang dimiliki. Untuk itu Komnas Perempuan menyatakan sikap:
1. Meminta Kementrian Luar negeri RI untuk membuat Nota protes dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Malaysia, mengingat Perkosaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelaku perkosaan adalah aparat Kepolisian Diraja Malaysia;
2. Meminta perwakilan RI di Malaysia untuk melindungi dan memberikan hak-hak korban untuk keadilan, kebenaran dan pemulihan sebagaimana mestinya;
3. Meminta Kemenlu dan perwakilan RI di Malaysia untuk secara serius mengawal proses penyelesaian hukum kasus ini, dan memberikan informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang akan diambil dan hasilnya;
4. Mengapresiasi media yang memberitakan dan menginvestigasi kasus ini, serta mendorong agar pemberitaan tetap ramah terhadap perempuan dan melindungi korban.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Komunitas Buruh Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger